Jika kita memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu merupakan sebuah kewajiban bagi kita para pekerja atau pemilik usaha agar sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara kita Indonesia.
NPWP itu berguna dan penting bagi kita karena cukup banyak persyaratan administrasi umum yang mengharuskan kita memiliki NPWP. Selain itu jika kita adalah Content Creator Facebook atau Youtuber dll, yang ingin mendapatkan penghasilan dari Content yang kita buat, syarat salah satunya adalah memiliki NPWP.
Cara untuk membuat NPWP sekarang ini sudah dipermudah karena dengan adanya sistem digital online yang dapat dilakukan oleh siapa saja, dari mana saja, kapan saja dengan waktu proses pembuatan yang lebih singkat.
Cara Bikin NPWP Online dan Syarat-Syarat Pembuatan NPWP
Buat kalian yang belum memiliki NPWP dan ingin tahu cara membuat NPWP online, berikut ini adalah panduan langkah-langkahnya.
Apa saja syarat membuat NPWP?
Sebelum kita beralih ke cara membuat NPWP online tentu saja pertama kali kita harus menyiapkan kelengkapan berkas-berkas atau dokumen yang dibutuhkan. Seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) dan lain-lain.Apa saja persyaratan untuk membuat NPWP yang perlu kita lengkapi?
Wajib Pajak Orang Pribadi (yang belum atau tidak menjalankan usaha apapun)
-Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) diperlukan salinan KTP elektronik atau KTP biasa atau bisa juga digantikan dengan SIM dan tentu saja harus yang masih aktif.
-Dan untuk Warga Negara Asing (WNA) diperlukan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) yang aktif.
Wajib Pajak Pengusaha Pribadi atau Freelancer
- Untuk WNI membtuhkan salinan KTP atau SIM yang masih aktif.- Untuk WNA salinan KITAS atau KITAP yang masih aktif.
- Salinan surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan lepas (freelance) dari pejabat pemerintah daerah setidaknya dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
- Tambahan syarat membuat NPWP untuk freelance berupa bukti pernyataan bermaterai dari wajib pajak pribadi bahwa yang bersangkutan memang benar sedang menjalankan usaha atau pekerjaan lepas.
Wajib Pajak Pisah Harta
Wajib pajak Pisah Harta adalah: Status Pisah Harta berarti bahwa penghasilan suami istri dikenai pajak secara terpisah karena telah dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Status ini membuat istri memperoleh NPWP sendiri yang berbeda dengan suaminya.Yang dibutuhkan adalah :
- KTP untuk WNI.
- paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA.
- kartu NPWP suami.
- Kartu Keluarga.
- Surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan jika hak dan kewajiban perpajakan istri telah dipisahkan dari kewajiban perpajakan sang suami.
Harap dipastikan jika seluruh syarat pembuatan NPWP tersebut diatas, ada dalam bentuk digital berupa file PDF atau gambar atau foto yang nantinya akan kamu upload saat mengisi kolom di laman resmi registrasi pajak.
Langkah-Langkah Cara Membuat NPWP Online
- Langkah pertama dalam membuat NPWP online adalah dengan memiliki akun terlebih dahulu di e-registration pajak.
- Jika belum mempunyai akun, kamu harus mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id dan daftar untuk mendapatkan untuk mendapatkan akun pembuatan NPWP dan memasukan Email untuk di konfirmasi.
- Setelah itu jangan lupa untuk melakukan aktivasi atau konfirmasi lewat tautan yang dikirimkan melalui Email yang kamu cantumkan disaat pendaftaran.
- Lengkapilah setiap informasi yang disediakan pada kolom yang tersedia sampai semua selesai.
Lengkapi Syarat Membuat NPWP
Di akhir halaman pendaftaran yang baru saja kamu isi akan muncul kolom untuk upload KTP.Gunakanlah kotak itu untuk mengunggah file KTP berupa Foto atau PDF dan ikutilah berbagai syarat lainnya untuk membuat NPWP sesuai instruksi yang tertera pada halaman pendaftaran itu.
Catatan: harap dilakukan pengecekan kembali dan dipastikan setiap informasi agar sesuai dengan data diri yang sebenarnya, misalnya apakah kamu sedang menjalankan usaha atau tidak, dll.
Kirim Formulir Pendaftaran NPWP
- Selanjutnya adalah dengan mengirimkan berkas elektronik yang baru saja kamu lengkapi.
- Klik tombol “Token” pada bagian dashboard untuk mendapatkan kode rahasia yang akan digunakan untuk memproses permintaan pembuatan NPWP.
- Cek di kotak masuk e-mail kamu apakah sudah ada token yang masuk, jika belum ada,kita bisa mengulang kembali dengan cara klik “Token” sekali lagi.
- Copy atau salin nomor token yang telah kamu terima dan tempelkan ke kolom “Token” yang ada, lalu kirimkan berkas permohonan dengan meng-klik tombol “Kirim Permohonan”.
Jika semua syarat membuat NPWP kamu sudah lengkap beserta informasi yang dibutuhkan, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat asal sesuai KTP.
Bagi kamu yang ingin langsung menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dengan cepat, cukup cek e-mail sampai maksimal 24 jam di hari kerja, ntuk menerima nomor pajak yang sudah bisa digunakan serta salinan NPWP dalam bentuk digital.
Itulah Cara Membuat NPWP Online dengan Mudah. Semoga bermanfaat.